Mendikbud Sebut Kebijakan Jam Sekolah Beda dengan Full Day School

Selasa, 13 Juni 2017 - 19:33 WIB
Mendikbud Sebut Kebijakan Jam Sekolah Beda dengan Full Day School
Mendikbud Sebut Kebijakan Jam Sekolah Beda dengan Full Day School
A A A
JAKARTA - Kritikan ‎dari sejumlah anggota komisi X DPR terhadap gagasan 8 jam perhari dalam lima hari sekolah, Senin hingga Jumat pada tahun ajaran baru Juli 2017 mendatang langsung dijawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Muhadjir meminta, agar gagasan itu tidak disebut sebagai full day school. "Jangan pakai full day school karena menyesatkan. Itu program Penguatan Pendidikan Karakter atau PPK," kata Muhadjir dalam rapat bersama Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Tak hanya itu, dirinya pun meminta semua pihak agar membaca terlebih ‎dahulu peraturan menteri (permen) yang bakal diterbitkannya mengenai PPK itu. Muhadjir yakin semua pihak yang mengkritik pada akhirnya bisa memahami tujuan dan maksud‎ gagasannya itu.

"Sekali lagi saya mohon maaf. Saya paham banyak polemik yang tidak proporsional karena memang belum ada payung hukum, selain sosialisasi kami yang sangat terbatas," ucapnya.

(Baca juga: Rapat dengan DPR, Mendikbud Diprotes Soal Sekolah Delapan Jam Sehari)

Pasalnya, dia menilai aneh jika kritikan dilontarkan sebelum memahami atau membaca ‎detail gagasannya. "Yang sebelumnya diperbincangkan itu saya tidak tahu bahannya dari mana. Mestinya kalau ingin mengkritisi, mempersoalkan, harus baca peraturan menterinya dulu. Tadi sudah turun nanti kami akan sahkan," ujarnya.

Adapun Kemendikbud menilai perlu menerbitkan Permen itu ‎karena jumlah sekolah yang bersedia menjadi uji coba gagasan itu bertambah. Kemendikbud menargetkan 5.000 sekolah untuk diuji coba pada tahun ini, namun bertambah menjadi 9.000-an sekolah karena ada yang suka rela memberlakukan gagasannya itu.

"Ada 11 kabupaten kota yang sukarela berlakukan seluruhnya," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7505 seconds (0.1#10.140)